E Billing Ppn

E Billing Ppn

Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan perusahaan. Tentu saja lapor pajak sekaligus membayarnya menjadi suatu kewajiban tersendiri. Untungnya dengan kemajuan teknologi yang ada, proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, termasuk menggunakan e-Filling dan e-Billing. Sebenarnya apa perbedaan e-Filling dan e-Billing?

Jika Anda masih belum memahami perbedaan keduanya, berarti artikel dari Ayo!Pajak dapat memberikan wawasan baru di dalam mengurus pajak. Simak informasi selengkapnya di bawah ini hanya untuk Anda!

Keamanan Maksimal dalam e-Filling dan e-Billing

Kita tahu bahwa seluruh data wajib pajak beserta transaksi pembayaran pajak menjadi salah satu info sensitif yang harus dirahasiakan. Untungnya, kedua aplikasi ini didukung dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number dan Sertifikat Elektronik.

Dukungan keduanya membuat transaksi pajak secara online menjadi terenkripsi dengan aman dan rahasia. Kode verifikasi yang dikirimkan menjadi pengganti kewajiban mencantumkan tanda tangan pada proses pelaporan dan pembayaran pajak ketika masih dalam sistem manual. Artinya, seluruh proses pengurusan pajak menjadi lebih aman dengan menggunakan e-Filling dan e-Billing.

Jadi sekarang Anda sudah memahami apa perbedaan e-Filling dan e-Billing yang penting untuk diketahui. Apalagi sebagai wajib pajak, Anda sebaiknya melapor dan membayar pajak sesuai ketetapan yang ada.

Jika Anda membutuhkan dukungan di dalam melapor dan membayar pajak dengan e-Filling dan e-Billing, maka Ayo!Pajak dapat membantu dengan sepenuh hati. Ayo!Pajak adalah PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi kami untuk mengurus perpajakan perusahaan Anda sekarang juga!

To order Starlink, go to starlink.com/business. You can place your first order & add additional locations after.

After placing your Starlink order, it’s important to know that:

Learn more at starlink.com/legal.

As a business account, you will have a billing day of the month. The billing day of the month will be the day the invoice is generated and emailed to you. By default, payments are due 7 days after invoice generation.

The billing day of the month is linked at an account level and is based off the date you activate your first subscription. After your first subscription, all active subscriptions on the account, regardless of activation date, will be billed on the billing day of the month.

Example: If a subscription is activated on 2/10, the billing day of the month becomes the 10th. The first invoice will be generated on 3/10 and will bill for services activated since 2/10 and 3/10-4/10.

We recommend purchasing Starlink with a credit or debit card on starlink.com. Alternate payment methods are available in some countries.

If you are interested in invoicing or other payment methods not offered on starlink.com, contact an Authorized Reseller or express your interest here and a reseller that can support your request will reach out to you.

Business customers in the US are eligible for ACH direct debit for monthly service. However, initial orders must be placed with a credit / debit card. Payment information can be updated in your Starlink account.

Starlink does not currently support ACH credit, but we are continuing to add payment methods.

Starlink kits typically have a 1-2 week delivery time and installation should take no more than a few hours. After installation, your Starlink will be available to use.

Starting November 2023, Unifi Rewards unveils its new program structure that will be based on tiers without points issuance.

You no longer need to accumulate points that normally have expiry dates in order for you to enjoy your rewards, as the benefits and privileges will be given based on your tier eligibility.

With this new rewards program, you will be rewarded based on your active product subscriptions, the number of years you have been a loyal customer and your monthly spending with Unifi.

Muslimah News, NASIONAL — Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor naik dari 2,2% menjadi 2,4%. Kenaikan itu mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menyoroti hal di atas, ekonom Dr. Yuono Tri Utomo, S.E.I., M.Si. angkat bicara. “Kebijakan apa pun seharusnya mempertimbangkan kondisi masyarakat sebagai pihak yang disasar oleh kebijakan tersebut,” ujarnya di Kabar Petang: “Hedeeeh…Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 %” melalui kanal Khilafah News, Kamis (26-9-2024).

Yuono tidak menampik, kenaikan pajak ini dari sisi fiskal bisa jadi meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak properti, tetapi dari sisi sosial jelas ini pasti membebani masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

“Kok lebih mengedepankan dampak yang mungkin terjadi ketimbang dampak yang sudah pasti yaitu memberatkan masyarakat. Ini kan aneh!” tegasnya.

Namun, Yuono tidak heran dengan kebijakan aneh itu karena pembangunan ekonomi model sistem kapitalisme memang nirkeberpihakan kepada masyarakat.

Dalam analisisnya, meski kenaikan pajak itu terlihat kecil, tetapi dampaknya tidak kecil karena yang naik bukan hanya PPN membangun rumah, tetapi tarif PPN secara keseluruhan.

“Tentu dengan kenaikan pajak ini, biaya membangun rumah dengan tipe sederhana sekalipun akan makin berat,” cetusnya.

Ia mencontohkan, membangun rumah sederhana tipe 21 yang semula cukup dengan dana Rp30 juta, dengan kenaikan PPN ini bisa mencapai Rp40 juta sampai Rp50 juta karena semua komponen bahan bangunan dipastikan juga naik, termasuk biaya tukang.

Pembangunan model kapitalisme, kritiknya, menjadikan pajak sebagai tulang punggung pembangunan, seolah tanpa pajak negara tidak bisa melakukan pembangunan.

“Pandangan seperti ini kan pandangan yang sangat sempit, padahal negara kita itu kan kaya dengan sumber daya alam. Seakan-akan seperti kurang bersyukur,” sesalnya.

Yuono menilai, problem pajak ini problem sistemis sehingga solusinya juga harus sistemis, bukan sekadar edukasi.

“Sudah saatnya kita semua sadar atas problem yang sistemis ini untuk kembali kepada solusi yang sistemis yang berasal dari Allah Swt.,” ajaknya.

Ia mengajak seluruh komponen bangsa untuk memaknai secara benar kalimat, ‘Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu kembali ke sistem Islam.

“Dengan pernyataan itu seharusnya totalitas, bukan sekadar perubahan penguasa atau rezim, tetapi juga perubahan sistem dari kapitalisme menuju sistem Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” tegasnya.

Dalam sistem Islam, ia menerangkan, dana pembangunan yang utama bukan berasal dari pajak, apalagi menganggap pajak sebagai tulang punggung pembangunan.

“Itu kan rakyat yang jadi korban. Itu pasti akan menjadi beban rakyat dan rakyat makin sengsara,” tandasnya.

Kalau dalam Islam, ia melanjutkan, biaya pembangunan berasal dari sumber daya alam yang menjadi milik umum.

“Di negara kita, sumber daya alam itu melimpah, hanya problem pengelolaannya tidak amanah. Kepemilikannya diserahkan kepada swasta, eksplorasinya ugal-ugalan baik di hulu maupun hilir. Ini bukti kalau kita kurang bersyukur terhadap nikmat yang Allah limpahkan di negeri ini,” pungkasnya. [MNews/IA]

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.

Perbedaan e-Filling dan e-Billing

Perbedaan dari e-Filling dan e-Billing sebenarnya cukup mudah. Secara sederhana, e-Filling adalah layanan untuk lapor pajak secara online. Sebaliknya, e-Billing adalah aplikasi untuk bayar pajak Anda secara online juga.

Dari penjelasan sederhana di atas, sudah dapat terlihat jelas apa perbedaan di antara keduanya. Jika Anda ingin melapor SPT pajak dengan mudah dan efisien, maka e-Filling menjadi jawabannya. Untuk membuat ID billing, Input NTPN, hingga bayar pajak dengan cepat, maka manfaatkan e-Billing.

Sekarang aplikasi e-Filling dan e-Billing sudah tersedia di Ayo!Pajak pada saat ini. Anda bisa memanfaatkan keduanya di dalam mengurus pajak perusahaan dan lainnya agar memenuhi kewajiban yang ada.

Untuk memahami perbedaan di antara keduanya, berikut penjelasan e-Filling dan e-Billing lebih lengkap.

Aplikasi e-Filling disahkan dalam PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (PJAP).

Aplikasi ini dikeluarkan oleh DJP (DIrektorat Jenderal Pajak) dan disediakan oleh Ayo!Pajak sebagai salah satu mitra resmi DJP. Pengembangan e-Filling cukup terasa nyata karena semuanya sudah bisa diakses melalui layanan online sejak tahun 2014.

Ada beberapa keuntungan jika Anda menggunakan aplikasi ini:

Baca juga: Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan

Kalau e-Filling untuk lapor pajak, maka e-Billing berfungsi untuk membayar pajak dengan cepat. Sistem ini sudah dijalankan pada tahun 2013 silam. Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dengan adanya e-Billing ini.

Beberapa keunggulan dari penggunaan e-Billing, khususnya untuk perusahaan adalah:

Baca juga: Cara Membuat E-Billing Seperti Apa, Ya?

Anda mungkin ingin melihat